Sabtu, 25 April 2026

Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi

Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Salah satu sudut Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.  

Khozin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat, di mana pengaturan internal mutlak diserahkan pada asas musyawarah yang tertuang dalam AD/ART masing-masing partai.

Adapun rekomendasi masa jabatan ini merupakan bagian dari Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 oleh Direktorat Monitoring. 

Selain struktur kepemimpinan, KPK juga mendesak perombakan sistem kaderisasi menjadi berjenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama, yang nantinya menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik maupun wakil rakyat. 

Di sektor pendanaan, lembaga antirasuah ini juga meminta penghapusan sumbangan dari badan usaha demi menghindari konflik kepentingan, serta mewajibkan audit tahunan oleh akuntan publik.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved