Kamis, 7 Mei 2026

PAN Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Langgar Kebebasan Berserikat

Viva Yoga menilai usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MASA JABATAN KETUM PARPOL - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.
  • Viva mengatakan, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
  • Menurut dia, hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Viva mengatakan, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Baca juga: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi

Menurut dia, hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

"Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama. UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, secara mandiri," kata Viva kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Viva menjelaskan, parpol memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara. 

 

 

Parpol, kata dia, dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri.

Viva juga menanggapi kekhawatiran bahwa tanpa pembatasan masa jabatan, partai politik dapat melahirkan oligarki, menyumbat perkaderan, dan menjadi otoriter. 

Menurut dia, masyarakat tidak buta politik dan akan memberikan sanksi melalui pemilu.

"Tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat," ucap Viva. 

Ia menambahkan, kehidupan internal partai politik yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politk tersebut. 

Oleh karena itu, Viva menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik.

Bagi PAN, lanjut Viva, dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, partai mesti memaksimalkan fungsi utamanya untuk rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan, dan menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.

"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," imbuhnya. 

Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol

Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.

Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.

Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.

Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.

Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang. 

Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali. 

Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.

KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik. 

Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved