DPR Kecam Tren Tagih Hutang Pakai Ambulans dan Damkar: Seakan Dibiarkan OJK
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Polisi tindak tegas Debt Collector yang menggunakan Ambulans dan Damkar untuk meneror debitur
Ringkasan Berita:
- Penagih utang (DC) kini menggunakan laporan fiktif layanan darurat seperti ambulans dan damkar untuk mengintimidasi serta mendatangi rumah debitur
- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar tindakan ini dipidanakan karena membahayakan nyawa orang lain dan menghambat layanan publik
- Abdullah juga mengkritik OJK yang dianggap seakan membiarkan praktik intimidasi oleh pihak ketiga terus berulang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul modus baru yang melibatkan layanan darurat publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta agar tindakan yang merugikan masyarakat tersebut ditindak melalui jalur pidana.
Hal ini menyusul adanya tren peningkatan laporan bahwa DC menggunakan layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur.
Modus Menipu Layanan Darurat
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Abdullah, modus penipuan ini terjadi di beberapa daerah, di antaranya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Semarang, Jawa Tengah.
Para penagih utang tersebut berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur yang sedang mereka incar.
Aksi "tipu-tipu" ini diduga sengaja dilakukan untuk memicu keributan di lokasi target.
Abdullah menilai tindakan ini sangat berbahaya karena menghambat mobilitas kendaraan darurat yang seharusnya menangani pasien kritis atau kebakaran.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah melalui rilis resmi Komisi III DPR yang disampaikan pada Jumat (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa keselamatan publik tidak boleh dijadikan alat intimidasi untuk penagihan utang.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut.
Sorotan terhadap Kinerja OJK
Baca juga: Guru Honorer Penggugat Anggaran MBG ke MK Ungkap Kondisi Ekonominya, Terpaksa Gunakan Jasa Pinjol
Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengkritik tata kelola sistem penagihan utang yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, pelanggaran seperti intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan masih kerap terjadi seolah tanpa solusi permanen.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tegas Abduh.
Kronologi "Prank" Damkar di Semarang
Salah satu insiden penyalahgunaan panggilan oleh DC ini menimpa Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang .
Hal ini terjadi setelah pihak Damkar Semarang mendapatkan laporan palsu mengenai kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Semarang Barat.
Merespons laporan tersebut, dua unit armada dengan 12 personel langsung meluncur ke lokasi.
Namun, setibanya di sana, petugas tidak menemukan api maupun asap.
Pemilik warung justru mengaku tengah diteror oleh debt collector terkait tunggakan pinjaman online sekitar Rp2.000.000 sejak tahun 2020.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kalau minta maaf, dia sudah minta maaf ke kita. Cuman kami enggak mau. Dia tetap harus hadir ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Kami kasih waktu 2 kali 24 jam," tegas Tantri melalui sambungan telepon, seperti yang dilansir dari TribunJateng.com
Pihak Damkar Semarang juga telah melakukan koordinasi dengan tim cyber Polrestabes Semarang.
Pelaku terdeteksi berada di Sleman, DIY, meskipun sempat berdalih berada di Surabaya namun nomor telepon pelaku terpantau sudah tidak aktif dan akun WhatsApp-nya telah dihapus.
Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi terkait laporan palsu telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang pada Kamis malam.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Teror Ambulans di Sleman
Baca juga: 97 Pinjol Didenda KPPU Senilai Rp755 Miliar, Ekonom Sebut Memicu Penurunan Kepercayaan Investor
Aksi serupa juga menimpa layanan ambulans Mer-C Yogyakarta di Sleman pada Rabu (22/4/2026).
Admin Ambulans Mer-C, Aziz Apri Nugroho, menceritakan bahwa pihaknya menerima telepon untuk menjemput pasien di sebuah kos kawasan Caturtunggal, Depok.
Namun, setibanya di lokasi, diketahui bahwa target yang dimaksud sudah pindah sejak tiga tahun lalu.
Saat dikonfirmasi kembali, pihak penelepon justru meminta sopir ambulans untuk berkomunikasi dengan nasabah agar segera membayar tagihan.
Penelepon tersebut mengaku berasal dari pihak pinjaman online (pinjol).
Kejadian ini bukanlah yang pertama.
Aziz mengungkapkan bahwa setidaknya sudah tiga kali layanan mereka mendapatkan laporan fiktif, mulai dari permintaan evakuasi pasien hingga jenazah, yang semuanya ternyata nihil.
"Ya kasihan to kalau ada yang butuh beneran," keluh Aziz.
Meski merugikan operasional dan mengganggu layanan darurat, pihaknya saat ini masih berharap kejadian serupa tidak terulang kembali tanpa harus menempuh jalur hukum secara langsung.
(Tribunnews.com,Bobby Wiratama) (TribunJateng.com,Idayatul Rohmah) (TribunJogja.com,Christi Mahatma Wardhani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.