Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran
Penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam pengadaan alutsista.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS KORUPSI SATELIT - Eks Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo dan mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021, di Pengadilan Militer, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan hanya Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut terjerat kasus ini.
Meski demikian, Gabor disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-korupsi-satelit-Kemhan-320.jpg)