Kamis, 18 Juni 2026

Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran

Penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam pengadaan alutsista.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS KORUPSI SATELIT - Eks Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo dan mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021, di Pengadilan Militer, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). 

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut terjerat kasus ini.

Meski demikian, Gabor disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved