Sabtu, 25 April 2026

Lewat TPPU, Bareskrim Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin

Bareskrim buru aset Ko Erwin lewat TPPU. Istri dan dua anak ikut ditangkap, harta dari bisnis narkoba disita untuk efek jera

Kolase Tribunnews.com
BANDAR NARKOBA DITANGKAP - Tersangka Erwin Iskandar atau Koko Erwin yang berstatus DPO, ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026). Kini, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dan dibawa ke Bareskrim Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan pasal TPPU guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan 
  • Polisi juga menangkap istri dan dua anaknya serta menyita rumah, kendaraan, hingga dokumen 
  • Upaya ini dilakukan untuk memiskinkan pelaku dan memberi efek jera, sambil memburu jaringan lain

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini tengah fokus menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil tindak pidana narkoba dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan memiskinkan Ko Erwin dan para bandar lainnya untuk membuat efek jera.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Saat ini, kata Eko, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset-aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak dari hasil peredaran narkoba.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelag komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.

Dalam kasus TPPU, Bareskrim Polri telah menangkap istri istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Istri dan Dua Anak Koh Erwin Ditangkap Bareskrim Polri, Apa Perannya dalam Kasus Peredaran Narkoba?

Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).

"Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” tuturnya.

Jejak Penangkapan Ko Erwin

Untuk informasi, KE alias Ko Erwin, bandar narkoba yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Adapun terendusnya keberadaan Koh Erwin bermula ketika pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan dari pendalaman, ternyata ada yang membantu bandar narkoba itu untuk melarikan diri.

“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Setelah itu, tim menangkap Akhsan dan diketahui jika Koh Erwin berencana melakukan penyebrangan melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Baca juga: Dibantu “The Doctor”, Pelarian Ko Erwin Pemasok Eks Kapolres Bima Kandas di Perairan Malaysia

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

“Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” ungkapnya.

Rusdianto, kata Eko, sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” ungkapnya.

Kemudian, Koh Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Berbekal informasi itu, tim melakukan pengejaran kepada Koh Erwin yang sudah masuk perairan Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved