Rabu, 6 Mei 2026

Sidang Korupsi Satelit Rp306,8 M: Eks Sekjen Kemhan Cabut BAP, Akui Leonardi Pernah Melapor

Widodo cabut BAP di sidang satelit Rp306,8 miliar. Leonardi diakui pernah melapor, aset RI sempat terancam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: willy Widianto
HO/IST
KASUS SATELIT ORBIT - Mantan Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Listyanto, bersama mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksdya TNI (Purn) Widodo, memberikan kesaksian dalam sidang korupsi proyek satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp306,8 miliar. 

Keterangan tersebut memperjelas posisi Leonardi.

Ia disebut bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan akhir.

Kerugian Negara Rp306,8 Miliar

Oditur militer mendakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp306,8 miliar.

Jumlah itu terdiri dari pokok pembayaran sebesar 20.901.209,9 dolar Amerika Serikat.

Serta bunga sebesar 483.642,74 dolar Amerika Serikat. Perhitungan tersebut muncul setelah negara diwajibkan memenuhi tagihan kepada Navayo International AG.

Dampaknya meluas hingga ke luar negeri. Navayo bahkan disebut sempat mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis.

Baca juga: KPK Endus Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Suara

Tiga Terdakwa

SATELIT KEMHAN RI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang juga Kabaranahan Kemhan RI saat itu dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026).
SATELIT KEMHAN RI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang juga Kabaranahan Kemhan RI saat itu dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). (HO/IST)

Selain Leonardi, perkara ini juga menjerat Thomas Anthony Van Der Heyden. CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, turut didakwa.

Gabor diadili secara in absentia, yakni tanpa hadir langsung di persidangan, karena masih berstatus buron.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski muncul perubahan keterangan saksi, oditur militer tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.

Titik Balik Persidangan

Pencabutan sebagian BAP oleh Widodo berpotensi menjadi titik penting dalam perkara ini. Satu perubahan keterangan kini menggeser peta pembelaan, sementara majelis hakim menilai konsistensi seluruh kesaksian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved