Sidang Korupsi Satelit Rp306,8 M: Eks Sekjen Kemhan Cabut BAP, Akui Leonardi Pernah Melapor
Widodo cabut BAP di sidang satelit Rp306,8 miliar. Leonardi diakui pernah melapor, aset RI sempat terancam.
Keterangan tersebut memperjelas posisi Leonardi.
Ia disebut bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan akhir.
Kerugian Negara Rp306,8 Miliar
Oditur militer mendakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp306,8 miliar.
Jumlah itu terdiri dari pokok pembayaran sebesar 20.901.209,9 dolar Amerika Serikat.
Serta bunga sebesar 483.642,74 dolar Amerika Serikat. Perhitungan tersebut muncul setelah negara diwajibkan memenuhi tagihan kepada Navayo International AG.
Dampaknya meluas hingga ke luar negeri. Navayo bahkan disebut sempat mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis.
Baca juga: KPK Endus Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Suara
Tiga Terdakwa
Selain Leonardi, perkara ini juga menjerat Thomas Anthony Van Der Heyden. CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, turut didakwa.
Gabor diadili secara in absentia, yakni tanpa hadir langsung di persidangan, karena masih berstatus buron.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski muncul perubahan keterangan saksi, oditur militer tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.
Titik Balik Persidangan
Pencabutan sebagian BAP oleh Widodo berpotensi menjadi titik penting dalam perkara ini. Satu perubahan keterangan kini menggeser peta pembelaan, sementara majelis hakim menilai konsistensi seluruh kesaksian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Listyanto-eks-Sekjen-Kemhan-Widodo-sidang-kasus-korupsi-satelit-orbit-terdakwa-Leonardi.jpg)