Rabu, 29 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam minta dibebaskan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus korupsi Chromebook Kemendikbud Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia berharap divonis bebas. 

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved