Aktivis KontraS Disiram Air Keras
TAUD Yakin Ada Keterlibatan Sipil Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tetap meyakini adanya keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Ringkasan Berita:
- TAUD meyakini adanya keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
- TAUD berharap agar kepolisian mengungkap aktor-aktor pelaku lapangan lain sehingga dapat peroleh rantai komandonya
- TAUD menolak proses hukum kasus penyiraman air keras di peradilan militer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pasa Rabu (29/4/2026).
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa anggota militer.
Keempat terdakwa terdiri dari tiga perwira dan satu bintara BAIS TNI yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tetap meyakini adanya keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras.
Hal itu disampaikan kuasa hukum TAUD Gema Gita Persada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Sehari Jelang Peradilan Militer Andrie Yunus, Kontras Pastikan Tak akan Hadir
"Sejak awal kami dorong untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan unsur sipil di dalam kejadian ini," katanya.
Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku yang terlibat hanya dari prajurit TNI.
Temuan independen yang dilakukan TAUD mengatakan sebaliknya.
TAUD berharap agar kepolisian mengungkap aktor-aktor pelaku lapangan lain sehingga dapat peroleh rantai komandonya pada akhirnya.
Gema menyatakan menolak proses hukum kasus penyiraman air keras di peradilan militer.
Baca juga: TAUD Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pihaknya mengatakan hal demikian mewakili Andrie Yunus yang masih menjalani proses perawatan medis.
"Kami masih tempuh berkaitan dengan mosi yang sudah dilakukan oleh korban sendiri
bahwa beliau tidak menyepakati gitu ya proses yang berjalan di pengadilan militer," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Peringatan-30-Hari-Pasca-Serangan-Air-Keras-Terhadap-Andrie-Yunus_20260412_131109.jpg)