Rabu, 29 April 2026

Ketua MK Singgung Pencopotan Dirjen Anggaran Usai Beri Keterangan soal MBG

Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang beberapa waktu lalu. Dalam sidang kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyinggung pergantian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman. 

Melalui kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, Pihak Terkait menyatakan MBG yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Joko Sriwidodo menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.

Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.

“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko di ruang sidang. 

Ia menjelaskan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.

Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved