Cegah Haji Ilegal, BPKN Buka Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah
BPKN Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji.
“Kami memfokuskan akhir bulan April, hingga akhir Juni di mana jemaah haji pulang ke Tanah Air akan menjadi periode Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah,” ujarnya.
Fokus pelayanan BPKN dalam periode ini tidak hanya terbatas pada masalah penipuan visa ilegal.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan berbagai masalah terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, seperti ketidaksesuaian antara janji manis saat pendaftaran dengan realisasi layanan yang diberikan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BPKN secara terbuka mengimbau seluruh jemaah, calon jemaah, keluarga, maupun warga negara yang menemukan informasi atau tawaran mencurigakan terkait proses keberangkatan haji agar tidak ragu untuk segera melapor.
Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui saluran kontak resmi BPKN RI di nomor telepon atau WhatsApp 08153153153.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/payung-jemaah-haji.jpg)