Jumat, 1 Mei 2026

Andreas Hugo Pareira: Penentuan Status Aktivis HAM oleh Negara Rawan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik rencana Kementerian HAM untuk menjadi penentu keabsahan status aktivis HAM.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/LUTFI AKHMAL
SERTIFIKASI AKTIVIS HAM - Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira saat diwawancarai secara eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Rabu (14/1/2025). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, ini mengkritik rencana Kementerian HAM untuk menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM). 
Ringkasan Berita:
  • Andreas Hugo Pareira mengkritik rencana Kementerian HAM yang ingin menentukan status aktivis HAM.
  • Ia memperingatkan kebijakan tersebut bisa mengubah peran pemerintah dari pelindung masyarakat menjadi pelindung pelanggar HAM, mengingat posisi pemerintah sebagai pihak berkuasa.
  • Sementara itu, Natalius Pigai menyatakan pembentukan tim asesor bertujuan menyaring klaim aktivis dan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pembela HAM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik rencana Kementerian HAM untuk menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM).

Andreas menilai, rencana tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan dan mengubah peran pemerintah dari pelindung masyarakat menjadi pelindung pelanggar HAM.

"Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, tetapi kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi aktivis pelindung pelanggar HAM," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2026).

Andreas menjelaskan, pada dasarnya pelanggar HAM di seluruh dunia memiliki kuasa, uang, atau senjata, sementara aktivis HAM umumnya lahir dan tumbuh dari masyarakat sipil yang minim akses terhadap tiga hal tersebut. 

Ia mengungkapkan, modal utama aktivis HAM adalah rasa kemanusiaan dan keberanian.

"Sehingga ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian," ujar Andreas. 

Pernyataan Andreas tersebut menanggapi rencana Kementerian HAM yang tengah menyiapkan tim asesor untuk menyaring klaim aktivis HAM

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, tim asesor akan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

Menurut Pigai, mekanisme ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum. 

Penilaian akan dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

Pigai menegaskan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Baca juga: Menteri Pigai Wacanakan Sertifikasi Aktivis HAM, DPR Kritik: Pemerintah Bisa Lindungi Pelanggar

Untuk menjaga objektivitas, Pigai mengatakan tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved