Jumat, 1 Mei 2026

PK Ditolak MA, PT BSR Tetap Pemilik Sah Mayoritas PT MPM

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
HO/IST/Istimewa/HO
Andreas Dony S.H, Kuasa Hukum PT. BSR. 

Sementara itu Kuasa Hukum PT. BSR lainnya, Danny Nirahua menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana.

Dari pihak Farida Ode Gawu, dkk, dua orang yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 kami dari PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai Tersangka,” jelasnya.

Menurut dia dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final. 

“Dengan ini maka akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70% PT Manusela Prima Mining,” tutup Danny.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved