Komdigi Soroti Celah Hukum di Kejahatan Ruang Digital, Ini Dampaknya
Komdigi menyoroti potensi celah dan tumpang tindih aturan hukum dalam penanganan kejahatan ruang digital, termasuk UU ITE terbaru dan KUHP baru.
Ketidaksinkronan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum di ruang siber.
Baca juga: Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta
Perspektif Peradilan
Dari sisi peradilan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yohanes Priyana, menekankan pentingnya keselarasan penerapan aturan hukum dalam perkara pidana siber.
Ia menilai konsistensi antarregulasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.
Dorongan Sinkronisasi Penegakan Hukum
Melalui forum tersebut, Komdigi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Sinkronisasi aturan dinilai penting agar penanganan kejahatan di ruang digital dapat berjalan lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kementerian-Komdigi-Rapat-Sinergi-Penegakan-Hukum-dan-Perlindungan-Ruang-Digital-UU-ITE.jpg)