Sabtu, 2 Mei 2026

Komisi II DPR Sebut Usul Yusril soal Ambang Batas DPR Minimal 13 Kursi Pernah Dibahas

Usulan Yusril Ihza Mahendra soal threshold DPR berbasis komisi dinilai bukan hal baru, namun butuh kajian matang dan dasar kuat

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
AMBANG BATAS PARLEMEN - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI mulai mendapat respons di parlemen Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut gagasan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi dalam pembahasan sistem kepartaian dan efektivitas parlemen. 

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional.

Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.

Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain. 

Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum sehingga ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Kami berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya. 
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved