Komisi II DPR Sebut Usul Yusril soal Ambang Batas DPR Minimal 13 Kursi Pernah Dibahas
Usulan Yusril Ihza Mahendra soal threshold DPR berbasis komisi dinilai bukan hal baru, namun butuh kajian matang dan dasar kuat
Ringkasan Berita:
- Usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi DPR mendapat respons positif
- Ahmad Irawan menyebut gagasan ini lama dibahas, namun perlu dasar konstitusional dan perhitungan lebih luas dari sekadar komisi
- Skema ini dinilai penting untuk efektivitas parlemen dan penguatan sistem presidensial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI mulai mendapat respons di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut gagasan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi dalam pembahasan sistem kepartaian dan efektivitas parlemen.
“Parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengatakan penentuan ambang batas parlemen harus memiliki basis konstitusional yang kuat, termasuk mempertimbangkan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) dan efektivitas kerja DPR.
Menurut Legislator Golkar itu, argumentasi yang disampaikan Yusril mengenai kebutuhan minimal kursi agar partai dapat bekerja optimal di DPR bukan hal baru.
Baca juga: Menko Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR
“Argumentasi seperti yang disampaikan Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, jika basis penghitungan mengacu pada AKD DPR, maka kebutuhan kursi bagi setiap partai kemungkinan tidak cukup hanya setara jumlah komisi.
Pasalnya, AKD di DPR tidak hanya komisi, tetapi juga mencakup badan hingga mahkamah dewan.
“Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan,” jelasnya.
Dia juga menilai efektivitas dukungan politik di parlemen menjadi faktor penting untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
“Jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.
Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional.
Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.
Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain.
Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum sehingga ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Kami berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menko-Imipas-Yusril-Ihza-Mahendra-432.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.