Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Minta Batas Potongan 8 Persen Dikaji Ulang
Rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital disorot.
Ringkasan Berita:
- MODANTARA menilai pembatasan potongan platform maksimal 8 persen terlalu drastis dan berisiko menimbulkan dampak sistemik terhadap keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.
- Kebijakan tersebut dinilai dapat mengganggu operasional platform, mulai dari kualitas layanan, insentif mitra, hingga potensi kenaikan harga dan berkurangnya layanan di wilayah tertentu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital.
Kebijakan yang terkesan drastis ini dinilai berpotensi memicu dampak sistemik dan mengganggu keberlanjutan industri yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi digital nasional.
Rencana pembatasan komisi ini mengemuka ke publik menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, presiden menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta peningkatan porsi pendapatan untuk para mitra pengemudi.
Merespons pernyataan Presiden, pihak MODANTARA menyatakan menghormati penuh perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi yang menjadi urat nadi mobilitas digital.
Namun, asosiasi ini menilai persoalan kesejahteraan tidak dapat disederhanakan hanya pada pemangkasan besaran potongan platform.
Ekosistem digital melibatkan struktur biaya yang sangat kompleks, mulai dari pemeliharaan teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, hingga investasi yang berkelanjutan.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum merumuskan aturan yang mengikat seluruh pelaku industri.
"Kebijakan publik perlu disusun berdasarkan data dan realitas ekonomi. Batas komisi yang terlalu rendah berpotensi mengurangi kemampuan platform dalam menjaga kualitas layanan, insentif, serta aspek keselamatan bagi mitra," kata Agung Yudha dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Pembatasan komisi di angka 8 persen dikhawatirkan akan memangkas ruang operasional platform secara drastis.
Kondisi ini dapat memaksa terjadinya perubahan model bisnis secara mendadak yang ujungnya akan berdampak pada kualitas layanan, memicu penyesuaian harga bagi konsumen, dan bahkan mengancam keberlanjutan layanan di wilayah-wilayah dengan margin rendah.
Penyeragaman ini juga dinilai dapat mematikan kompetisi dan inovasi antarplatform dalam memberdayakan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif serta jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Jika membandingkan dengan skala global, rata-rata potongan platform saat ini berada di kisaran 15 hingga 30 persen, menyesuaikan dengan model bisnis dan kematangan pasar di masing-masing negara.
Apabila batas 8 persen ini diterapkan, Indonesia akan memiliki angka komisi terendah di dunia, yang secara langsung dapat menurunkan daya tarik investasi asing terhadap sektor digital Tanah Air.
Hingga saat ini, MODANTARA menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Meski demikian, asosiasi menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama dan berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan ideal yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepentingan konsumen, keberlanjutan usaha, dan daya saing ekonomi digital nasional.
Prabowo siapkan Perpres
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).
"Saudara-saudara sekalian. Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,” kata Presiden.
Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” katanya.
Selain itu kata Prabowo, dalam aturan tersebut juga, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para Ojol juga bisa mendapatkan akses kepada BPJS kesehatan.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” katanya.
Dalam pidatonya Prabowo sempat menyinggung mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dengan Ojol. Selama ini dari penghasilan yang didapat Ojol mendapatkan potongan 20 persen untuk aplikator.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, tetapi aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? bagaimana 15persen? berapa? 10 persen? Saya katakan disini saya tidak setuju 10persen, harus dibawah 10 persen. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.
Pemerintah kata Prabowo terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diantaranya dengan menaikan upah minimum, pembangunan rumah subsidi, hingga adanya bonus hari raya bagi pengemudi.
"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh. Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.