Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Kepala Oditurat Sebut 12 Saksi di Sidang Pengadilan Militer Hari Ini juga Berstatus Terdakwa di PN
Keterangan dari 12 saksi ini penting untuk membedah peran tiga oknum TNI, Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dalam kasus itu.
Selama perjalanan menuju lokasi pembuangan di Cikarang, Serka M Nasir mengakui melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kepala korban menggunakan handuk ke arah belakang.
Meskipun Serka Nasir menyangkal posisi lilitan handuk di leher, fakta kepolisian menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan pembuluh nadi besar hingga mati lemas.
Uji Perintah Kekerasan
Poin penting yang masih menjadi misteri dalam persidangan adalah belum adanya gambaran gamblang mengenai perintah eksplisit untuk melakukan kekerasan atau pembunuhan, baik dari aktor intelektual maupun perantara.
Hal ini menjadi tantangan bagi Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, terutama setelah dua saksi kunci, Dwi Hartono dan Ken, sebelumnya menolak memberikan kesaksian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-pembunuhhan-kacab-bank-BUMN-2742026.jpg)