Mendagri Tegaskan Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Bertentangan dengan Konstitusi
Kritik ini merujuk pada ketentuan jadwal pemilu yang dianggap Tito tidak sinkron dengan siklus jabatan yang telah diatur.
“Kalau dia diperpanjang diperpanjang mengganti undang-undang misalnya seperti kepala daerah diperpanjang ganti undang-undang revisi undang-undangnya nggak perlu merevisi UUD '45. Tapi kalau seandainya untuk apa mau diperpanjang ganti UUD '45 konstitusi yang harus diamandemen pasal 21 yang mengatakan jabatan DPRD 5 tahun,” pungkasnya.
Mengenai putusan MK
Melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Pilkada) mulai tahun 2029.
Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) akan dipisah dari Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD), di mana Pilkada dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah Pilpres.
Putusan ini tidak berlaku untuk pemilu serentak 2024, melainkan untuk pemilu selanjutnya.
Beban kerja penyelenggara yang terlalu tinggi, minimnya waktu bagi masyarakat menilai calon, serta tenggelamnya isu daerah.
Pemilu Nasional (Presiden/Legislatif Pusat) diadakan serentak, sementara Pemilu Lokal (Kepala Daerah/Legislatif Daerah) dilaksanakan secara terpisah.
MK merekomendasikan Pilkada dilaksanakan minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Anggota DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/konstitusi-Igman-IbrahimTribunnews.jpg)