Talkshow Kacamata Hukum 4 Mei 2026: KTP Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kacamata hukum kali ini bahas KTP Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bersama Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin.
TRIBUNNEWS.COM - Persyaratan KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membayar kendaraan bermotor yang dibeli bekas. Banyak masyarakat kesulitan menelusuri identitas pemilik awal, yang berujung pada terhambatnya proses pembayaran pajak.
Alhasil, seperti menjadi rahasia umum untuk membayar "uang pelicin" atau "nembak" agar proses bayar pajak bisa dilakukan tanpa KTP asli.
Tetapi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu sempat membuat gebrakan dengan memudahkan masyarakat Jabar untuk dapat membayar pajak motor dan mobil tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Korlantas Polri kemudian memberikan kemudahan administrasi, dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik sebelumnya sepanjang 2026. Tetapi, ada syarat untuk mendapatkan kemudahan ini yaitu harus menyatakan kesediaannya melakukan balik nama pada 2027.
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KTP-untuk-bayar-pajak.jpg)