Dualisme Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Keponakan Yusril Gugat UU Parpol ke MK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya meminta agar kewenangan "pengesahan” dalam UU Parpol dihapus dan diganti menjadi sekadar “pencatatan”
- Gugum menilai kewenangan pengesahan yang dimiliki pemerintah berpotensi menimbulkan masalah
- Gugum mengatakan penentuan sah atau tidaknya kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka hendak mengubah kewenangan Menteri Hukum terkait pengesahan kepengurusan partai politik.
Ketua Umum DPP PBB versi Muktamar VI di Bali, Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya meminta agar kewenangan "pengesahan” dalam UU Parpol dihapus dan diganti menjadi sekadar “pencatatan”.
"Kewenangan pengesahan dari Menteri Hukum yang kita minta untuk diubah ya menjadi kewenangan mencatat saja," kata Gugum kepada wartawan di MK, Jakarta, usai sidang perdana perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026, Senin (04/05/2026).
Menurut Gugum, kewenangan pengesahan yang dimiliki pemerintah berpotensi menimbulkan masalah.
Sebab bisa menentukan pihak mana yang dianggap sah dalam konflik internal partai.
Baca juga: Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor Jadi Wasekjen Demokrat
“Kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak," ujar Gugum.
Padahal menurut Gugum penentuan sah atau tidaknya kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif.
“Padahal siapa yang berhak siapa yang tidak itu selain partai politik ya yang bisa menentukan karena partai politik yang lebih tahu," tuturnya.
"Yang kedua adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan, bukan pada eksekutif," ucapnya.
Sebagai informasi, pengujian ini muncul buntut dualisme di dalam PBB.
Baca juga: Kubu Afriansyah Noor Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Pergantian Pimpinan Partai Bulan Bintang
Sejumlah pihak mengakui Gugum, yang merupakan keponakan sebagai Ketum PBB periode 2025-2030. Gugum merupakan keponakan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu ada pula PBB versi Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menyatakan Yuri Kemal Fadullah, anak Yusril, sebagai Ketua Umum PBB periode 2025-2030.
Sehingga, melalui petitumnya, dalam provisi, Gugum meminta MK memerintahkan Menteri Hukum untuk mengumumkan dan menyerahkan salinan surat keputusan (SK) terkait perubahan AD/ART serta susunan kepengurusan PBB versi kubu MDP.
Kubu MDP juga diminta melakukan hal serupa, sekaligus menghentikan penguasaan kantor DPP PBB di Kalibata, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gugum-Ridho-Putra-di-kawasan-Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)