MK Wajibkan Pimpinan KPK 'Nonaktif' dari Instansi Asal, KPK Jamin Independensi Lembaga Tetap Terjaga
KPK menyatakan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU tentang KPK.
Ringkasan Berita:
- KPK menyambut baik langkah MK yang telah memberikan koridor hukum yang tegas terkain pimpinan KPK
- Putusan MK soal pimpinan KPK tidak hanya menutup ruang bagi penafsiran ganda, tetapi juga menjadi benteng dalam menjaga independensi KPK dari pengaruh instansi asal
- Potensi benturan kepentingan dapat diminimalisir tanpa harus mengabaikan perbedaan karakteristik masing-masing profesi asal kandidat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan tersebut dinilai memberikan kejelasan konstitusional mengenai status pimpinan KPK yang berasal dari instansi lain melalui mekanisme "nonaktif", yang dianggap lebih proporsional dalam menjaga muruah lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga tersebut menyambut baik langkah MK yang telah memberikan koridor hukum yang tegas.
Menurutnya, putusan ini tidak hanya menutup ruang bagi penafsiran ganda, tetapi juga menjadi benteng dalam menjaga independensi KPK dari pengaruh instansi asal para pimpinannya.
Melalui mekanisme nonaktif, potensi benturan kepentingan dapat diminimalisir tanpa harus mengabaikan perbedaan karakteristik masing-masing profesi asal kandidat.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: KPK Selidiki Aliran Rp 1,1 Miliar ke Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu
Sebelumnya, MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (29/4/2026), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang dan kawan-kawan.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam Pasal 29 huruf i dan j UU KPK harus dimaknai sebagai "nonaktif dari".
Hal ini berarti pimpinan KPK harus berhenti dari jabatan struktural, tugas, fungsi, dan kewenangan di instansi asalnya selama menjabat, namun tetap menghargai rezim hukum instansi masing-masing, seperti pemberhentian sementara bagi PNS atau pensiun bagi anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, KPK menekankan bahwa fondasi utama lembaga tetap berpijak pada integritas yang kokoh.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari TNI, Polri, dan Kejaksaan
Budi menjelaskan bahwa sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan di KPK menjadi jaminan tambahan bahwa keputusan strategis tidak akan didominasi oleh subjektivitas individu, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh pimpinan.
"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK memandang bahwa putusan MK ini secara langsung memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional dan efektif.
Dengan adanya kepastian mengenai status penonaktifan tersebut, setiap pimpinan KPK diharapkan dapat fokus sepenuhnya pada mandat pemberantasan korupsi tanpa terbebani oleh hubungan fungsional dengan instansi sebelumnya.
Putusan ini dianggap sebagai wujud perlindungan terhadap keharmonisan hukum yang menjamin bahwa setiap pimpinan KPK benar-benar bebas dari rangkap jabatan selama masa tugasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)