Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH, dan Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional
Imparsial soroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Memang, kata Beni, dalam Pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Nasional disebutkan bahwa di masa depan akan dibentuk Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai merumuskan kebijakan strategis negara dalam bidang pertahanan nasional.
Hal tersebut, lanjut Beni, misalnya, tentang pertahanan negara, geostrategi, geopolitik, yang semuanya akan dibicarakan melalui DPN. Secara fungsi, dewan pertahanan nasional ini hanya memberikan nasihat dan rekomendasi kebijakan terhadap pertahanan negara.
Menurutnya, sejak tahun 2012 hingga menjelang 2018 terjadi tarik menarik dan perdebatan terkait kebijakan pertahanan nasional. Saat itu, kata dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Nasional.
”Perdebatan saat itu adalah, mana yang harus didahulukan. Apakah Dewan Pertahanan Nasional ataukah Dewan Keamanan Nasional. Karena tidak boleh terdapat dualisme. Artinya harus salah satu yang perlu diambil. Kandasnya Dewan Keamanan Nasional sehingga memberikan jalan mulus lahirnya Dewan Pertahanan Nasional yang diwujudkan pada era Presiden Prabowo ” paparnya.
Beni mengatakan kalau membaca aturan pembentukan DPN dimana lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan maka artinya lembaga ini dapat diawasi oleh Komisi I DPR RI.
"Hasil pengamatan saya tercatat 10 tahun terakhir kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi I DPR mengalami penurunan. Hal itu disebabkan oleh, lemahnya pengetahuan para anggota dewan terhadap isu pertahanan," katanya.
Dampaknya, kata dia, DPR Komisi I tidak maksimal dalam mengawasi pertahanan dan militer. "Sehingga kondisi pertahanan nasional kita seperti yang terlihat pada saat ini” ujar Beni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/imparsiall-s.jpg)