Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

KPK kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAWANCARA CEGAT — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat mengumumkan adanya penyidikan baru kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Hakim Mardison kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan."

Selain pidana badan, Topan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari. 

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan. 

Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, yang dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Dengan dibukanya sprindik umum yang baru, KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga turut menggarong uang negara dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved