Amien Rais akan Dipolisikan Soal Seskab Teddy, Refly Harun: Komdigi Tak Baca Putusan MK
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais memuat narasi fitnah yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Ringkasan Berita:
- Kemkomdigi RI akan mengambil langkah hukum mengenai video pernyataan Amien Rais yang membahas Seskab Teddy Indra Wijaya,
- Hal ini pun ditanggapi oleh dosen sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun.
- Kata Refly Harun, Kemkomdigi RI tidak membaca putusan MK yang menyebutkan bahwa lembaga negara atau institusi pemerintah tidak bisa melayangkan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi sikap Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) yang akan mengambil langkah hukum terkait video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang membahas Sekretaris Kabinet RI (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sebagai informasi, Kemkomdigi RI telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai video berisi tuduhan Amien Rais terhadap Teddy, sebagaimana diunggah di akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Amien Rais Official, politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI ke-10 ini melontarkan sejumlah tuduhan serius terkait dugaan skandal di lingkungan Istana, termasuk menyebut Teddy sebagai seorang gay.
Video Amien Rais ini pun segera menyebar viral di berbagai platform media sosial.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI juga menyatakan bahwa isi video Amien Rais tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
Kemkomdigi RI menilai, ada narasi yang dibangun sebagai upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.
Video tersebut, kata Kemkomdigi RI, juga tidak memiliki dasar fakta sekaligus menjadi bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid ini juga menegaskan bahwa setiap pihak yang secara sadar membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan konten bermuatan fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Baca juga: Menteri HAM Pigai Nilai Komdigi Tak Berhak Laporkan Amien Rais: Kalau Teddy Boleh sebagai Individu
Refly Harun: Kemkomdigi RI Tak Paham Putusan MK
Terkait langkah hukum yang dipersiapkan Kemkomdigi RI dan pengenaan pasal 27A dan 28 ayat (2) UU ITE, Refly Harun menilai, kementerian tersebut tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa lembaga negara atau institusi pemerintah tidak bisa melayangkan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk dan berlaku kepada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).
Dengan demikian, seseorang dapat mengkritik lembaga atau institusi pemerintah tanpa takut dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, Kemkomdigi RI sebagai salah satu lembaga kementerian, tidak bisa melakukan langkah hukum terkait video Amien Rais, jika didasarkan pada putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Hal ini disampaikan Refly saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus Milad ke-5 Partai Ummat di Yogyakarta, Minggu (3/5/2026).
"Selamat datang Pak Amien Rais, ada salam dari Teddy Indra Wijaya, Pak," kata Refly sembari tertawa lebar.
"Komdigi itu tidak baca putusan MK ya... Putusan MK itu mengatakan, yang namanya lembaga kepresidenan, kepala negara, kepala pemerintahan itu, tidak bisa menggunakan pasal-pasal Undang-Undang ITE untuk melindungi dirinya."
Refly pun mengingatkan, menurut Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang boleh melakukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik hanyalah individu atau perseorangan, bukan lembaga maupun kepala negara.
"Kenapa? Karena yang boleh itu adalah ya manusia-manusia. Lembaga, kepala negara, pejabat negara itu enggak boleh," tegasnya.
Selanjutnya, Refly menegaskan, setiap warga negara berhak mengkritik pemerintah atau pejabat.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan soal isu preferensi seksual Teddy dan kedekatan dengan Prabowo yang termuat dalam video Amien Rais yang disebut sebagai urusan pribadi.
Menurut dia, hal tersebut bukanlah masalah pribadi lagi, karena mereka sudah menjadi pejabat publik.
"Jadi, kalau kita mengkritik pejabat negara, pemerintahan negara, enggak ada masalah sesungguhnya," ujar Refly.
"Oh, tapi itu masalah pribadi. Persoalannya adalah ketika kita menjadi pejabat publik, ruang pribadinya itu semakin sempit, yang ada ruang publiknya semakin besar. Itu kan konsekuensi."
Lebih lanjut, Refly Harun juga menyinggung soal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang akan dijeratkan oleh Kemkomdigi RI terkait langkah hukum terhadap video Amien Rais.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dikenakan lantaran berkaitan dengan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
"Komdigi tidak paham, apalagi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang juga dikenakan kepada ijazah palsu ini, enggak bisa juga," ucap Refly.
"Karena UU itu bicara tentang ujaran kebencian yang berbasis suku, agama, ras, kemudian ada disabilitas mental, fisik, dan lain sebagainya."
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.