Sabtu, 9 Mei 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Pengacara Sebut Terra Drone Masih Beroperasi Pasca-Kebakaran Meski Dirut Berada dalam Tahanan

PT Terra Drone Indonesia masih beroperasi pasca-kebakaran kantor tersebut yang menewaskan 22 orang pada akhir 2025 lalu

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG TERRA DRONE - Pengacara terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, Stella M Masangi, saat ditemui usai sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Terra Drone, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Stella M Masangi mengatakan, PT Terra Drone Indonesia masih beroperasi pasca-kebakaran kantor tersebut yang menewaskan 22 orang pada akhir 2025 lalu. 

Michael tampak melepaskan rompi merah yang dikenakannya. Ia duduk di kursi pesakitan.

Hakim Purwanto kemudian menanyakan kesiapan jaksa terkait surat tuntutan.

Jaksa pria merespons dengan mengatakan, surat tuntutan belum siap. Ia memohon kepada majelis agar sidang ditunda ke hari lain.

"Gimana untuk penuntut umum untuk tuntutan sudah siap?" tanya hakim, dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).

"Izin, Yang Mulia, seyogyanya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidang," ucap jaksa pria.

"Kapan?" tanya hakim.

"Hari Selasa," kata jaksa.

"Selasa, tanggal berapa?" tanya hakim.

"Tanggal 12," jawab jaksa.

Berdasarkan kesepakatan para pihak dalam persidangan, sidang agenda pembacaan surat tuntutan kasus ini ditunda hingga Senin (11/5/2026) mendatang.

"12 itu kita banyak agenda. Ada putusan tipikor, juga ada pemeriksaan terdakwa. Tanggal 11 ya hari Senin?" tanya hakim.

"Siap, diusahakan, Yang Mulia," kata jaksa pria.

"Baik. Tanggal 11 ya. Kalau tanggal 11 tuntutan, untuk pleidoi dari advokat?" tanya hakim kepada tim penasihat hukum terdakwa Michael.

"Hari Senin tanggal 18, Yang Mulia," jawab advokat wanita.

"(Tanggal) 18 (Mei 2026) pleidoi, kalau ada replik 19, duplik 20, putusan 21. Demikian ya. Ada lagi?" kata hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved