Jumat, 8 Mei 2026

Sengketa Hotel Sultan

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum Dorong Negosiasi dan Minta Kehati-hatian

Kuasa hukum dorong negosiasi Hotel Sultan sambil minta kehati-hatian eksekusi, pemerintah siapkan langkah dan data pekerja terdampak

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/HO
SENGKETA HOTEL SULTAN - Hotel Sultan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Terkini, kuasa hukum PT Indobuildco menyoroti rencana eksekusi dan mendorong penyelesaian melalui negosiasi dengan prinsip kehati-hatian. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum minta eksekusi Hotel Sultan dikedepankan kehati-hatian
  • Pengadilan tetapkan eksekusi Blok 15 GBK masih menunggu pelaksanaan
  • Pemerintah data pekerja terdampak lewat posko dan koordinasi instansi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan perlu dijalankan dengan kehati-hatian serta tetap membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi antarpara pihak.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang disebut telah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026.

Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.

Ia juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menurutnya mengakui adanya hak serta investasi PT Indobuildco di atas lahan tersebut.

“Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,” ujarnya.

Hamdan menambahkan, selama mediasi masih berlangsung, eksekusi sebaiknya belum menjadi langkah utama.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” katanya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Terkait objek perkara, ia menegaskan sengketa berfokus pada lahan kawasan Hotel Sultan, sementara bangunan dan kegiatan usaha memiliki dimensi hukum tersendiri.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat dieksekusi begitu saja,” ucapnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap pekerja, tenant, dan mitra usaha apabila transisi tidak dikelola secara terukur.

“Di sana ada karyawan, tenant, dan mitra bisnis yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan,” ujarnya.

 
Posisi Pemerintah dan Proses Eksekusi

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved