Perlindungan Sopir Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap
DPR dorong aturan ojol masuk UU LLAJ demi perlindungan driver, pembatasan potongan aplikator, dan jaminan sosial.
Ringkasan Berita:
- Komisi V DPR mendorong aturan ojek online masuk revisi undang-undang demi perlindungan pengemudi nasional lebih kuat.
- Revisi UU LLAJ mencakup asuransi kendaraan, pembatasan jam kerja, serta hak berserikat bagi pengemudi ojol.
- Adian Napitupulu menegaskan potongan aplikator maksimal delapan persen tanpa tambahan biaya membebani driver lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan pengaturan mengenai ojek online (Ojol) saatnya masuk ke dalam ranah undang-undang agar tidak hanya bergantung pada regulasi tingkat menteri yang bersifat dinamis.
Melalui rencana Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), parlemen berupaya memastikan profesi mitra pengemudi memiliki payung hukum yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan mereka.
“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan saat menghadiri syukuran rencana terbitnya Perpres 27 Tahun 2026, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam revisi tersebut, Sofwan memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama DPR untuk meningkatkan standar hidup dan keamanan kerja para mitra, di antaranya jaminan asuransi kendaraan para driver ojol guna meringankan beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kerusakan saat bekerja.
Sofwan mengatakan pihaknya turut mendorong agar perusahaan aplikator membuka ruang seluas-luasnya bagi mitra untuk membentuk serikat pekerja tanpa adanya halangan atau pembatasan dari pihak manapun.
Selanjutnya, pembatasan jam kerja untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, diusulkan adanya batas maksimal waktu kerja selama 12 jam bagi para driver serta perlindungan khusus yang memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi driver perempuan.
Sofwan menerangkan, selama ini hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator seringkali dianggap timpang karena status mitra yang belum terdefinisi secara kuat dalam UU LLAJ yang berlaku saat ini.
Dengan masuknya aturan ojol ke dalam revisi undang-undang, diharapkan posisi tawar pengemudi menjadi lebih setara.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di jalanan setiap hari mendapatkan hak-hak dasar yang layak, mulai dari perlindungan sosial hingga hak untuk berorganisasi,” tambah Sofwan.
Saat ini, Komisi V terus melakukan serangkaian diskusi dan uji publik untuk menyerap aspirasi dari berbagai komunitas driver ojol di seluruh Indonesia agar revisi UU LLAJ ini benar-benar menjadi solusi konkret bagi persoalan di lapangan.
Baca juga: Anggota DPR Curiga Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Tarif Penumpang Dinaikkan
Sementara itu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengatakan jika Perpres 27 Tahun 2026 direalisasikan, maka aplikator harus tertib sesuai arahan Presiden Prabowo yang menyebutkan batas atas potongan aplikator sebesar 8 persen.
“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibebankan kembali kepada mitra aplikator (Driver),” tegas Adian di tempat yang sama.
Adian juga menegaskan, jika danantara mau membeli saham aplikator, maka seharusnya tidak perlu jadi pemain baru.
Negara, kata Adian, harus tau batas, sebab, begitu banyak aplikator lain yang bergerak di jasa transportasi online.
“Negara tidak perlu menjadi pemain baru karena ada banyak sekali aplikasi lain. Kalo negara membeli goto misalnya, hendaknya juga ingin membeli saham aplikator lainnya yang ada di seluruh daerah,” beber Adian.
Kemudian, Adian menambahkan, aplikator harus menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tertuang pada Keputusan Presiden (KP) 101 yang harus dikembalikan kepada driver.
“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” tegas Adian.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pengemudi transportasi online disebut berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding skema sebelumnya yang rata-rata berada di kisaran 80 persen. Sementara itu, potongan atau biaya bagi hasil yang dikenakan perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.
Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pemerintah bahkan membuka peluang intervensi lebih jauh terhadap industri transportasi digital, termasuk opsi pembelian saham perusahaan aplikator, sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan stabilitas ekosistem transportasi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.