BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran
BPOM menemukan 11 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon, hingga zat pemicu kanker.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan.
Masyarakat juga diminta memastikan produk yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi sebelum membeli maupun menggunakannya.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BPOM-Tarik-11-Produk-Kosmetik-Berbahaya-dari-Peredaran.jpg)