Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Periksa Mantan Anak Buah Bobby Nasution Terkait Proyek Jalan di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
DIPERIKSA KPK - Topan Obaja Putra Ginting, yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara tahun 2025, diperiksa KPK bersama delapan saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (7/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa mantan Kadis PUPR Sumut tahun 2025, Topan Obaja Putra Ginting, yang pernah menjadi anak buah Gubernur Bobby Nasution.
  • Pemeriksaan dilakukan bersama delapan saksi lain di Kantor Perwakilan BPKP Sumut pada Kamis (7/5/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik memeriksa mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

Topan Obaja Putra Ginting, yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara tahun 2025, diperiksa bersama delapan saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (7/5/2026). 

Pemeriksaan ini melibatkan saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pihak swasta.

Selain Topan, tim penyidik memintai keterangan dari Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Turut serta diperiksa dalam agenda tersebut adalah PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, PNS Rasuli Efendi Siregar, Staf Teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut Umar Hadi, dan Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dari unsur pemerintahan dan swasta tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus sebelumnya.

"Terkait dengan pengembangan penyidikan di wilayah Sumatera Utara. Hari Kamis penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari pihak swasta maupun dari pihak PUPR dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Budi turut menegaskan bahwa lantaran penyidikan ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, pihak lembaga antirasuah belum menetapkan siapa tersangka baru dalam perkara ini. 

Fokus KPK saat ini adalah menggali keterangan untuk mengonstruksikan keterlibatan pihak-pihak lain secara utuh.

"Ini masih penyidikan yang berbasis pada atau menggunakan sprindik umum. Jadi belum ada penetapan tersangka. Sehingga ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan, pemanggilan, sehingga dalam pemeriksaan di lapangan banyak saksi yang dimintai keterangan. Kami akan terus update terkait dengan perkembangan penyidikan tersebut," imbuhnya.

Pengembangan perkara ini diketahui memiliki benang merah yang kuat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, tim penyidik membongkar praktik patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara yang memiliki total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Adapun saksi Topan Obaja Putra Ginting sendiri sebelumnya telah terseret dalam pusaran kasus ini. 

Pada awal April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepadanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek jalan tersebut saat ia masih menjabat sebagai eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved