Judi Online
320 WNA Terjaring Sindikat Judol Internasional, DPR Desak Polri-PPATK Segera Usut Aktor Utamanya
Polri dan PPATK didesak segera mengusut aktor utama dan pemodal di balik pengungkapan sindikat judi online internasional di Jakbar.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang," lanjutnya.
Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari:
- 57 warga negara China
- 228 warga negara Vietnam
- 11 warga negara Laos
- 13 warga negara Myanmar
- tiga warga negara Malaysia
- lima warga negara Thailand
- tiga warga negara Kamboja
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," urainya.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
"Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran," jelas Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sahroni-di-kotara.jpg)