Selasa, 12 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

TAUD Serahkan Surat Penolakan Sidang di Pengadilan Militer, Sebut Melanggar Pasal 65 UU TNI

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tidak diadili di peradilan umum.

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio (dua dari kiri) dan Alif Fauzi Nurwidiastomo (paling kiri), saat berdialog dengan petugas di dalam gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • TAUD selaku kuasa hukum saksi korban Andrie Yunus resmi menyerahkan surat penolakan terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026)
  • Penolakan tersebut didasari argumen pemeriksaan perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil di forum militer dinilai melanggar aturan perundang-undangan
  • Anggota TAUD, Daniel Winarta, menyatakan berdasarkan aturan hukum di Indonesia, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tidak diadili di peradilan umum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum saksi korban Andrie Yunus resmi menyerahkan surat penolakan terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Penolakan tersebut didasari argumen pemeriksaan perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil di forum militer dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Baca juga: Kata Psikolog Forensik Soal Motif di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Premanisme atau Amarah?

Anggota TAUD, Daniel Winarta, menyatakan berdasarkan aturan hukum di Indonesia, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tidak diadili di peradilan umum.

"Pasal 65 Undang-Undang TNI dan juga Tap MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum," ujar Daniel Winarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Baca juga: Ponto Yakin Kasus Andrie Yunus Cuma Kenakalan: Orang BAIS Gila Jika Suruh 4 Pelaku Operasi Intelijen

Daniel melanjutkan, proses persidangan ini juga dianggap mengabaikan prinsip yurisdiksi fungsional yang diakui secara internasional.

Ia menjelaskan dalam prinsip HAM internasional dikenal functional jurisdiction di mana pemisahan yurisdiksi pengadilan adalah berdasarkan tindak pidananya.

"Jadi tidak boleh ada satupun subjek hukum di Indonesia yang lebih tinggi dibanding yang lain. Nggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri," tegas Daniel.

Sementara itu, Airlangga Julio yang juga merupakan anggota tim hukum TAUD meminta agar Majelis Hakim segera menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan.

Airlangga menegaskan tim hukum bersama korban secara konsisten menolak forum tersebut dan mendesak agar kasus ini dikembalikan ke peradilan umum atau sipil.

"Maka kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer 2-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam pengadilan sipil," kata Airlangga Julio.

Baca juga: Ponto Bersikeras Sebut Kasus Andrie Yunus Cuma Kenakalan, Julius Ibrani: Logikanya Tak Bisa Begitu

Hakim Minta Andrie Yunus Bersaksi di Sidang

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (13/5/2026) pekan depan.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat menutup sidang dengan agenda pemeriksaan ahli pada Kamis (7/5/2026).

Pemeriksaan akan dilakukan untuk saksi tambahan yakni Andrie Yunus. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap empat terdakwa.

"Tanggal 13 (Mei) Rabu depan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan ya," kata Fredy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved