Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Pagi Ini, Ibrahim Arief Harap Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam berharap divonis bebas pada perkara yang menjeratnya.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS IBRAHIM ARIEF - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam berharap divonis bebas pada perkara yang menjeratnya. 

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved