OTT KPK di Rejang Lebong
KPK Panggil Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Bupati
Kasus ini terungkap melalui OTT Maret 2026 dengan total uang fee proyek Rp980 juta.
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong, B Daditama, sebagai Saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
- KPK menduga Daditama ikut membahas pengaturan Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKPHary Eko Purnomo.
- Kasus ini terungkap melalui OTT Maret 2026 dengan total uang fee proyek yang telah diserahkan mencapai Rp980 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025–2026.
Pada hari ini, Selasa (12/5/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku wiraswasta yang juga merupakan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.
Pemanggilan B Daditama memiliki kaitan erat dengan konstruksi perkara yang tengah diusut oleh KPK.
Berdasarkan temuan penyidik dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret lalu, B Daditama disebut berperan sebagai orang kepercayaan dari Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari.
Pada bulan Februari 2026, B Daditama diduga kuat ikut serta dalam sebuah pertemuan penting di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, KPK menduga telah terjadi pembahasan terkait pengaturan atau plotting rekanan yang akan memenangkan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026.
Selain itu, ketiga pihak ini juga disinyalir menyepakati besaran fee atau uang ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan yang total anggarannya mencapai Rp 91,13 miliar.
Setelah pengaturan plotting disepakati, sang bupati diketahui menuliskan inisial para rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik.
Daftar inisial kontraktor yang ditunjuk secara langsung tersebut kemudian dikirimkan oleh Bupati kepada B Daditama melalui pesan singkat WhatsApp.
KPK menduga kuat, penarikan fee ijon di awal dari para kontraktor ini sengaja dilakukan oleh bupati untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Senin, 9 Maret 2026 di Bengkulu, berawal dari laporan masyarakat mengenai penyerahan uang ijon yang dibungkus plastik hitam.
Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari pihak penerima yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat tiga orang perwakilan swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkembangannya, KPK mencatat penyerahan awal fee proyek dari ketiga rekanan ini telah mencapai Rp 980 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tunjukkan-Barang-Bukti-OTT-Bupati-Rejang-Lebong_20260311_162534.jpg)