Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Besok, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. Nadiem usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan digelar, Rabu (13/5/2026) besok.
  • Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
  • Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan digelar, Rabu (13/5/2026) besok.

Hal itu sebagaimana disampaikan hakim ketua majelis yang menangani sidang perkara kasus tersebut, Purwanto S Abdullah.

Baca juga: Nadiem Ucap Terima Kasih Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah: Saya Mau Sidang Berakhir Secepatnya

Purwanto menyatakan, agenda sidang pembuktian telah rampung dilakukan.

Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan.

"Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Purwanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor, Senin (12/5/2026).

Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Paksa Chromebook Demi Investasi Google di PT AKAB

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026," tambahnya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved