Kejagung Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas 8 Petinggi Bank di Kasus Korupsi PT Sritex
Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas delapan petinggi bank di kasus korupsi Sritex yang dinilai merugikan negara
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan petinggi bank dalam kasus korupsi PT Sritex
- Jaksa meyakini para terdakwa lalai dalam pemberian kredit hingga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah
- Sebelumnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat maupun melanggar prosedur perbankan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan petinggi bank di kasus korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex).
Hal ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) masih berkeyakinan jika para terdakwa turut serta dalam kasus korupsi itu.
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Kasasi ini masih bisa dilakukan karena penyidikan hingga persidangan kasus tersebut masih menggunakan aturan KUHP yang lama.
"Dan perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," kata dia.
Menurut Anang, penyidik menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, salah satunya karena tidak adanya kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.Berbeda dengan petinggi Sritex, delapan dari sembilan terdakwa dari pihak perbankan justru dinyatakan tidak terbukti memiliki niat jahat dan tak terlibat dalam tindakan yang berdampak pada kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Petinggi Bank Daerah di Kasus Sritex, Putusan Hakim Masih Dipelajari
Seperti diketahui, dilansir dari Tribun Jateng.com, Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026) malam.
Dalam perkara ini, Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,'' tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis aupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.
Fakta tersaji bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur.
Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana, merupakan sebuah variabel di luar kendali terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Anang-Supriatna-memberikan-keterangan-resmi-terkait.jpg)