Rabu, 13 Mei 2026

Beda Pendapat dengan Kemenhaj, MUI Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

MUI mengatakan ibadah haji merupakan satu rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk terkait penyembelihan hewan dam.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
/TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
ILUSTRASI DAM HAJI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakan terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. 

Ringkasan Berita:
  • MUI menolak rencana penyembelihan dam haji di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
  • MUI menegaskan penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram, kecuali terjadi kondisi darurat tertentu saja.
  • MUI meminta pemerintah mencabut aturan Kemenhaj serta tetap mengikuti ketentuan resmi otoritas Arab Saudi terkait dam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakan terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Abdurrahman Dahlan, mengatakan ibadah haji merupakan satu rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk terkait penyembelihan hewan dam.

Menurutnya, penyembelihan dam yang menurut syariat harus dilakukan di Tanah Haram.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu makanan bergizi, tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat.

Hal ini misalnya apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," ujarnya.

Abdurrahman menegaskan ibadah haji adalah ibadah khusus yang seluruh rangkaiannya telah ditentukan tempat dan tata caranya. 

Dirinya meminta pemerintah tidak mengubah ketentuan syariat yang sudah baku.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci misalnya. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," katanya.

Ia juga menyebut pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi selama ini tidak mengalami kendala. 

Bahkan, pemerintah Arab Saudi telah menyediakan layanan resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran yang terintegrasi dengan persyaratan visa haji.

"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," ujarnya.

Karena itu, MUI mengimbau jamaah haji Indonesia tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram. 

Jika terdapat persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelolanya, bukan memindahkan pelaksanaannya ke Indonesia.

Baca juga: LDII Jakarta Konteskan Tata Kelola Penyembelihan Hewan Kurban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved