Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Korupsi Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting dan Dua Pejabat Lain Segera Jalani Sidang
Eks Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Ringkasan Berita:
- KPK limpahkan perkara Topan Ginting ke PN Medan
- Jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serta jadwal sidang perdana
- Persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkaranya, bersama dua tersangka lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Dua tersangka lain yang akan segera diadili bersama Topan adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto, selaku PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
"Hari ini, (12/11/2025), tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Topan Ginting yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, bersama dua pejabat tersebut akan segera duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Budi menjelaskan, setelah pelimpahan berkas ini, tim JPU kini menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara serta jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," kata Budi.
KPK menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Pengembangan OTT KPK
Kasus yang menjerat Topan dkk ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengaturan lelang enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua dari enam proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Sementara para tersangka penerima suap segera disidang, para tersangka pemberi suap telah lebih dahulu diadili.
Pada hari yang sama, Rabu (12/11/2025), dua terdakwa pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora (RN) Muhammad Rayhan, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
"Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan," ungkap Budi.
Persidangan Topan Ginting dkk diprediksi akan menyita perhatian publik.
Sebab, KPK sebelumnya telah membuka peluang untuk menghadirkan paksa sepupu kandung Bobby Nasution, Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan.
Keduanya diketahui mangkir saat dipanggil untuk diperiksa di tahap penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.