Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Bukan Pansos, Ini Alasan David Tobing Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar
David mengajukan gugatan karena mengeklaim memiliki pengalaman serupa dengan peserta dari SMAN 1 Pontianak. Ini pengalamannya yang dimaksud.
Lalu, gugatan itu pun sebagian dikabulkan oleh KIP. Tak terima, lantas KY pun mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 23 Juli 2019, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan KIP dan menyatakan informasi yang bisa diterima David hanyalah hasil pennilaian kesehatan dan asesmen kepribadian dan kompetensi.
Menurut hasil tersebut, David mengeklaim dirinya seharusnya lolos menjadi hakim agung MA.
"Di mana berdasarkan informasi-informasi tersebut, saya harusnya dinyatakan lolos," jelasnya.
Baca juga: Peserta LCC MPR SMAN 1 Pontianak Akan Bertemu Wapres Gibran, Harap Lomba ke Depannya Bisa Lebih Baik
Gugatan sebagai Warga Negara dan Advokat
David juga menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dirinya dalam gugatannya yakni sebagai warga negara sekaligus advokat.
Hal itu, katanya, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebagai warga negara yang berprofesi advokat, saya berdasarkan Undang-Undang Advokat adalah penegak hukum yang sama kedudukannya dengan jaksa, hakim, dan polisi."
"Sehingga ketika ada warga negara Indonesia yang tidak diberlakukan tidak adil, maka hak saya mengajukan gugatan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com.
Bentuk Apresiasi
David mengatakan alasan lain mengajukan gugatan yakni sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada peserta dari SMAN 1 Pontianak yang berani mengajukan protes ketika jawabannya disalahkan oleh juri.
Dia mengatakan protes itu menjadi wujud perjuangan untuk menuntut kebenaran.
"Gugatan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada adik-adik supaya terus berani memperjuangkan kebenaran dan berani terus mengungkap hal-hal yang benar agar keadilan itu merata baagi semua pihak."
"Terus berkarya dan jadikan Indonesia lebih baik dengan keberadaan adik-adik," tegasnya.
Baca juga: Usai Polemik LCC MPR, Tim SMAN 1 Pontianak Diundang Wapres Gibran, Satu Pesawat dengan Selvi
Isi Gugatan
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: