Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar
Ahmad Muzani merespons soal dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ringkasan berita
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat.
- Muzani menyatakan pihaknya akan mempelajari isi gugatan dan pokok permasalahannya terlebih dahulu, sementara Plt Sekjen MPR Siti Fauziah juga mengatakan gugatan baru diterima informasinya.
- Gugatan diajukan advokat David Tobing terhadap dua juri, MC, serta Muzani sendiri karena dinilai tidak profesional dan tidak adil dalam penilaian final LCC yang memicu kontroversi antara SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons soal dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, imbas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani mengaku belum mengetahui perihal gugatan tersebut.
"Saya belum mendengar," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyampaikan gugatan tersebut bakal dipelajari secara utuh.
"Kami baru terinfo. Jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujarnya.
Alasan digugat
Advokat David Tobing menggugat dua juri dan MC yang bertugas di Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).
Advokat tersebut menggugat juri dan MC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi.
Kemudian juri lain yang digugat adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni.
Sementara, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat yakni Shindy Lutfiana.
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.
Selain juri dan MC, David juga turut menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani.
Ia juga meminta hakim mengabulkan gugatan agar pada tergugat meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
David juga meminta agar juri LCC itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan ini dilayangkan David ke PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026.
Duduk perkara kasus
Cerdas Cermat yang digelar MPR adalah lomba pengetahuan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang biasanya diadakan untuk pelajar, pelajar, atau masyarakat umum.
Bertujuan menumbuhkan pemahaman tentang konstitusi, demokrasi, dan peran MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kronologi lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 yang viral terjadi pada babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat, 9 Mei 2026.
Kontroversi muncul karena dua tim memberikan jawaban yang sama, tetapi juri memberi penilaian berbeda.
Jawaban SMAN 1 Pontianak dianggap salah, sementara jawaban SMAN 1 Sambas dinyatakan benar.
Video momen ini viral dan memicu kritik luas terhadap dewan juri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-MPR-RI-Ahmad-Muzani-di-Kompleks-Parlemen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.