Kamis, 14 Mei 2026

Pemindahan Ibu Kota Negara

Putusan MK Akhiri Polemik Jakarta: Perpindahan ke IKN Harus Lewat Keppres

MK menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena UU sudah ada; perpindahan baru sah secara hukum.

Tayang:
HO/IST
IBU KOTA - Kolase foto Jakarta dan IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan kedudukan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berada di DKI Jakarta. Status ini tidak akan berubah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota secara fisik dan administratif ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.

Namun sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan. Sementara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Zulkifli, seorang dokter yang merupakan pemohon dalam pengujian nomor 71 ini melihat adanya disharmoni hukum antara kedua UU tersebut.
Menurutnya kondisi itu membuat status ibu kota jadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim Guntur Hamzah mengatakan ihwal kekhawatiran itu tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas.

Guntur menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan. 

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.

MK menilai keinginan pemohon agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga terbitnya Keppres sudah terjawab secara otomatis oleh bunyi pasal dalam UU IKN dan UU DKJ yang saling berkaitan.

Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU IKN.
Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN pun tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh.

Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Putusan MK: Bukan IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Presiden Teken Keppres

Artinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang sudah ada.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved