Jumat, 15 Mei 2026

Polri Bantah Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry, Keberadaannya Masih Dilacak Otoritas Mesir

Divisi Hubinter Polri mengatakan saat ini pendakwah Syekh Ahmad Al Misry tersangka kasus dugaan pelecehan masih dicari otoritas Mesir.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
PENCARIAN BURONAN - Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Ia mengatakan saat ini pendakwah Syekh Ahmad Al Misry tersangka kasus dugaan pelecehan masih dicari otoritas Mesir. 
Ringkasan Berita:
  • Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Syekh Ahmad Al Misry tersangka kasus dugaan pelecehan masih dicari otoritas Mesir
  • Polri  bantah kabar Syekh Ahmad Al Misry saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dengan menumpangi pesawat dari Mesir
  • Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubinter Polri mengatakan saat ini pendakwah Syekh Ahmad Al Misry yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan masih dicari otoritas Mesir.

Hal ini sekaligus membantah kabar jika Syekh Ahmad Al Misry sudah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh aparat keamanan di Mesir.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan informasi tersebut diterima langsung dari otoritas Mesir ketika pihak Indonesia melakukan koordinasi.

"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," kata Untung saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).

Ia juga membantah soal kabar Syekh Ahmad Al Misry saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dengan menumpangi pesawat dari Mesir.

"Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," ucapnya.

Baca juga: Pelapor Sebut Tersangka Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Aparat Keamanan Mesir

Lebih lanjut, ia menyebut pihak otoritas Mesir juga masih belum memberikan respon ihwal permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata dia, Syekh Ahmad Al Misry telah terbukti memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar Syekh Ahmad Al Misry ditangkap aparat keamanan Mesir.

Baca juga: Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Kabar tersebut disampaikan  pelapor yang juga Koordinator para korban, Muhammad Mahdi Alatas saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (11/5/2026).

Ia menyebut informasi yang diperoleh, Syekh Ahmad Al Misry ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Jadi Tersangka Pelecehan

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.

Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

Sosok Syekh Ahmad Al Misry selama ini dikenal sebagai salah satu juri di program hafiz Alquran yang tayang di sebuah stasiun TV swasta di Indonesia.

Belakangan, pihak perwakilan korban yang diwakili Habib Mahdi mengungkapkan kronologi awal tindak dugaan asusila yang dilakukan Syekh Ahmad.

Dikatakan Habib Mahdi, jumlah korban lebih dari satu yang berasal dari berbagai daerah.

Modus yang digunakan SAM, dikatakan Habib Mahdi, turut membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW.

"Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa 'Syekh, kenapa demikian'. Lalu si Syekh itu mengatakan, 'enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu' gitu," terang Habib Mahdi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam hal ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved