Rabu, 13 Mei 2026

Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf di 3 Media Nasional

dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
DIGUGAT - Dua juri yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni digugat ke PN Jakarta Pusat buntut polemik LCC Empat Pilar yang digelar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Selain itu, MC dari acara tersebut yakni Shindy Lutfiana turut digugat. Mereka digugat oleh advokat senior, David Tobing. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang advokat menggugat dua juri dan MC acara lomba cerdas cermat MPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakprofesionalan.
  • Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum karena tindakan juri dan MC dinilai melanggar prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan sportifitas dalam kompetisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat bernama David Tobing menggugat dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David mengatakan gugatannya tersebut akibat para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.

Dalam petitum gugatannya David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Menghukum Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
  4. Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
  5. Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.

Diketahui, polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar.

Setelah melalui berbagai tahapan, tiga sekolah berhasil lolos ke babak final, yakni SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).

Persoalan krusial muncul saat sesi rebutan. Juri membacakan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?

Peserta dari Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar salah seorang siswi dari Regu C.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved