Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Buntut Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalbar, Juri Terancam Sanksi Administratif, Digugat ke PN Jakpus
Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.
Senada dengan Muzani, Setjen MPR RI Siti Fauziah juga mengaku baru menerima informasi soal gugatan pada juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar tersebut.
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah.
Baca juga: Sekjen MPR Klaim Sound System Jadi Biang Kerok Juri Salahkan Jawaban Benar LCC 4 Pilar Kalbar
Gugatan David Tobing Terkait LCC Empat Pilar MPR
Advokat senior David Tobing menggugat juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai ada pelanggaran prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat Kalimantan Barat.
David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.
Dalam gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat.
David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Tak Cuma Josepha, Rifqinizamy Karsayuda Janji Carikan Beasiswa Bagi Peserta LCC MPR SMAN 1 Pontianak
Duduk Perkara Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar
Ramainya polemik LCC Empat Pilar di Kalbar ini bermula saat Grup C dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang menganggap jawaban mereka salah dalam sesi rebutan pertanyaan saat perlombaan berlangsung di salah satu hotel di Pontianak.
Pertanyaan yang dipermasalahkan berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, satu peserta telah menjawab namun dianggap salah sehingga nilainya dikurangi lima poin.
Namun tak lama kemudian, pertanyaan yang sama diberikan kepada Grup B dari SMAN 1 Sambas.
Jawaban yang dinilai memiliki substansi serupa justru dinyatakan benar dan mendapat tambahan 10 poin.
Dalam tayangan yang beredar, MC membacakan pertanyaan, “BPK dipilih dari dan oleh anggota, namun untuk menjadi anggota BPK keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”
Baca juga: Juri LCC MPR di Kalbar Tak Kunjung Muncul dan Minta Maaf ke Publik, Muzani Beri Penjelasan