Jumat, 15 Mei 2026

Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

Buntut Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalbar, Juri Terancam Sanksi Administratif, Digugat ke PN Jakpus

Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar berujung pada polemik. Selain berpeluang mendapat sanksi administratif, para juri juga digugat ke PN Jakpus.
  • Hal ini dikarenakan sikap juri yang menyalahkan jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak, yang sebenarnya sama persis dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang telah dinilai juri benar.
  • Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut, juri telah diberikan sanksi dengan menonaktifkan mereka dalam kegiatan LCC Empat Pilar MPR 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berujung polemik dan ramai jadi sorotan publik.

Hal ini dikarenakan sikap juri yang menyalahkan jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak, yang sebenarnya sama persis dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang telah dinilai juri benar.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut, terkait polemik LCC Empat Pilar MPR di Kalbar ini, juri telah diberikan sanksi dengan menonaktifkan mereka dalam kegiatan LCC Empat Pilar MPR 2026.

“Nah, jadi sanksi untuk juri adalah salah satunya yang sudah disampaikan juga, menonaktifkan dalam kegiatan lomba Cerdas Cermat di tahun 2026 ini ya. Jadi itu sudah disampaikan, itu sanksinya diberikan,” kata Siti dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kemudian terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif pada juri, Siti menyebut MPR masih mengkajinya.

Mengingat para juri LCC Empat Pilar MPR berstatus ASN, dan bagi ASN terdapat aturan-aturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini, karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN,” ungkap Siti.

Di sisi lain, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku dua juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar itu telah dipanggil dan mendapat teguran dari Pimpinan MPR.

“Tadi sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” kata Muzani.

Ketika ditanya apakah para juri akan menerima sanksi administratif, Muzani menyebut hal itu masih dipelajari lebih lanjut. 

“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, sedang dalam pembelajaran. Ya, nanti itu ada, ada proses yang saya harus pelajari,”  ujar Muzani.

Baca juga: MPR Tegaskan Juri LCC Empat Pilar Kalbar Tak Perlu Minta Maaf: Sudah Diwakilkan, Ini Masalah Lembaga

Respons Pimpinan MPR soal Gugatan Terhadap Juri LCC 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui persis soal gugatan yang diajukan advokat David Tobing.

Sebelumnya David Tobing menggugat juri Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, buntut polemik penilaian juri.

Muzani menyebut, jajaran MPR akan mempelajari terlebih dahulu pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Senada dengan Muzani, Setjen MPR RI Siti Fauziah juga mengaku baru menerima informasi soal gugatan pada juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar tersebut.

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah.

Baca juga: Sekjen MPR Klaim Sound System Jadi Biang Kerok Juri Salahkan Jawaban Benar LCC 4 Pilar Kalbar

Gugatan David Tobing Terkait LCC Empat Pilar MPR

Pengacara David Tobing.
Pengacara David Tobing. (HUKUM ONLINE/SGP)

Advokat senior David Tobing menggugat juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai ada pelanggaran prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat Kalimantan Barat.

David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.

Dalam gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat.  

David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Tak Cuma Josepha, Rifqinizamy Karsayuda Janji Carikan Beasiswa Bagi Peserta LCC MPR SMAN 1 Pontianak

Duduk Perkara Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar

VIRAL - Momen ketika peserta SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Provinsi Kalimantan Barat. Namun, jawabannya dianggap salah meski ada peserta lain yang juga menjawab sama persis. Juri menganggap artikulasi dari peserta SMAN 1 Pontianak tidak jelas.
VIRAL - Momen ketika peserta SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Provinsi Kalimantan Barat. Namun, jawabannya dianggap salah meski ada peserta lain yang juga menjawab sama persis. Juri menganggap artikulasi dari peserta SMAN 1 Pontianak tidak jelas. (YouTube MPR)

Ramainya polemik LCC Empat Pilar di Kalbar ini bermula saat Grup C dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang menganggap jawaban mereka salah dalam sesi rebutan pertanyaan saat perlombaan berlangsung di salah satu hotel di Pontianak.

Pertanyaan yang dipermasalahkan berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sebelumnya, satu peserta telah menjawab namun dianggap salah sehingga nilainya dikurangi lima poin.

Namun tak lama kemudian, pertanyaan yang sama diberikan kepada Grup B dari SMAN 1 Sambas. 

Jawaban yang dinilai memiliki substansi serupa justru dinyatakan benar dan mendapat tambahan 10 poin.

Dalam tayangan yang beredar, MC membacakan pertanyaan, “BPK dipilih dari dan oleh anggota, namun untuk menjadi anggota BPK keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Baca juga: Juri LCC MPR di Kalbar Tak Kunjung Muncul dan Minta Maaf ke Publik, Muzani Beri Penjelasan

Perwakilan Grup C kemudian menjawab, “Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden.”

Namun jawaban tersebut dinyatakan salah oleh dewan juri. Tak lama kemudian, Grup B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang dianggap benar dan memperoleh poin penuh.

Peserta Grup C langsung menyampaikan keberatan karena merasa inti jawaban yang mereka sampaikan sama. Dewan juri kemudian menjelaskan bahwa pada jawaban awal Grup C tidak terdengar penyebutan “Dewan Perwakilan Daerah” atau DPD.

“Jadi dewan juri tadi berpendapat nggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” ujar salah satu juri.

Situasi sempat memanas ketika peserta meminta pendapat penonton terkait apakah penyebutan DPD terdengar atau tidak. Namun pembawa acara menegaskan keputusan tetap berada di tangan dewan juri.

Baca juga: Josepha Alexandra LCC Dapat Atensi Besar, Berterima Kasih dan Tak Menyangka Bisa Viral

“Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja. Nanti mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai,” ujar MC.

Dalam potongan video lain yang beredar, salah satu Dewan Juri menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan artikulasi jawaban peserta.

“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar salah satu Dewan Juri di hadapan peserta.

Lomba kemudian tetap dilanjutkan dan SMAN 1 Sambas keluar sebagai juara pertama untuk mewakili Kalimantan Barat ke tingkat nasional.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi/Glery Lazuardi)

Baca berita lainnya terkait Cerdas Cermat 4 Pilar MPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved