MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Dilakukan Bertahap dan Terukur, Ingat Dampaknya
MTI menilai penutupan pelintasan sebidang perlu hati-hati karena berisiko memicu kemacetan hingga isolasi ekonomi warga.
Djoko juga menyoroti aspek layanan publik, khususnya akses kendaraan darurat dan distribusi logistik ke kawasan permukiman.
Ia mengingatkan ambulans maupun kendaraan pemadam kebakaran berpotensi kehilangan waktu tempuh apabila akses pelintasan ditutup tanpa jalur alternatif yang efisien.
Selain tantangan teknis, Djoko menilai resistensi masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu diantisipasi pemerintah dan operator kereta.
Menurut dia, penolakan warga berpotensi muncul apabila masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan penutupan pelintasan.
Kondisi itu bahkan dapat memicu munculnya pelintasan liar baru maupun perusakan pagar pembatas rel demi membuka akses jalan pintas.
Data PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 429 pelintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 yang mencakup Jabodetabek hingga Merak dan Cikampek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 titik atau sekitar 33 persen masih berstatus tidak terjaga.
Sementara itu, insiden kendaraan menemper kereta api tercatat fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023 terjadi 55 insiden, turun menjadi 49 kasus pada 2024, lalu kembali meningkat menjadi 54 kejadian sepanjang 2025.
Adapun hingga 1 Mei 2026, tercatat sudah terjadi 24 kasus kendaraan menemper kereta api.
Djoko menilai pemerintah perlu memastikan anggaran keselamatan transportasi tidak menjadi sasaran pemangkasan karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Ia juga meminta penutupan pelintasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dan kesiapan infrastruktur pengganti.
“Menutup pelintasan bukan sekadar memasang pagar, tetapi juga menata ulang konektivitas warga tanpa mematikan ruang hidup masyarakat,” katanya.
Desakan Dewan
Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.
Menurutnya, Komisi V DPR RI telah bertahun-tahun mengingatkan pemerintah melalui Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan darurat perlintasan sebidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ancaman-Keselamatan-Lewati-Perlintasan-Sebidang_20260502_191349.jpg)