Pemindahan Ibu Kota Negara
Daripada Mangkrak, PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN
Komarudin mengatakan, biaya perawatan kawasan IKN akan terus membengkak apabila tidak ada aktivitas pemerintahan yang berjalan di sana.
Pemohon menilai ada disharmoni hukum lantaran UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum juga diterbitkan.
Hal ini dikhawatirkan memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Bahaya IKN Terbengkalai hingga Terancam Jadi Kota Hantu
Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Ia menjelaskan bahwa status hukum Jakarta sebagai ibu kota terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan.
Meski secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, proses pemindahannya mutlak menunggu Keppres.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ucap Guntur.
MK menegaskan, norma tentang pemindahan ibu kota baru dianggap mengikat secara substansi ketika Keppres telah diterbitkan oleh Presiden.
Artinya, pemindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena undang-undangnya sudah disahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Wapres-Gibran-Rakabuming-di-IKN-321.jpg)