Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
MPR Tawarkan Josepha, Siswi SMAN 1 Pontianak Jadi Duta LCC 4 Pilar
MPR menawarkan siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra alias Ocha, untuk menjadi Duta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Ringkasan Berita:
- MPR tawarkan Josepha Alexandra alias Ocha, untuk menjadi Duta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar
- MPR akan terbang ke Pontianak untuk menemui Josepha Alexandra alias Ocha
- Akbar menekankan bahwa penunjukan Ocha untuk menjadi Duta LCC Empat Pilar tetap harus didasari kesediaan Ocha sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menawarkan siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra alias Ocha, untuk menjadi Duta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Ocha menjadi sorotan lantaran jawaban benarnya sempat disalahkan dewan juri dalam babak final LCC tingkat Kalimantan Barat.
"Besok pimpinan Badan Sosialisasi dengan kesekjenan akan terbang ke Pontianak dan mudah-mudahan juga adik Josepha, karena ini salah satu aspirasi dari teman-teman juga menginginkan agar adik Josepha bisa menjadi duta LCC," kata Akbar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Akbar mengungkapkan, pihaknya akan menemui langsung Josepha dan pihak sekolah di Pontianak untuk menyampaikan tawaran tersebut.
"Jadi besok, dari kesekjenan akan menyampaikan hal tersebut, mudah-mudahan bisa diterima," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Baca juga: MPR Sebut Polemik LCC 4 Pilar Hanya Salah Paham, Tak Ada Tuduhan Curang, SMAN 1 Sambas juga Bantah
Kendati demikian, Akbar menekankan bahwa penunjukan tersebut tetap harus didasari kesediaan Josepha sendiri.
"Bukan permanen, tetapi akan kita sampaikan apakah yang bersangkutan berkenan," ucapnya.
Polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar dan menyisakan tiga finalis: SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).
Persoalan krusial muncul pada sesi rebutan saat juri membacakan pertanyaan: "DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"
Baca juga: SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Tanding Ulang LCC, Begini Tanggapan Pimpinan MPR
Ocha yang mewakili Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas sesuai bunyi Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar Ocha.
Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.
Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab Regu B dari SMAN 1 Sambas.
Menariknya, Regu B memberikan jawaban yang sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MPR-RI-Abcandra-Muhammad-Akbar-Supratman-23.jpg)