Selasa, 19 Mei 2026

Sikapi Edaran Jampidsus, Fahri Bachmi: Putusan MK Sifatnya Mutlak Dijalankan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan tanggapan secara akademik atas isu hukum.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. 

Menurutnya, pergeseran pendirian MK seringkali didasarkan pada perubahan dinamika sosial-politik yang menuntut penafsiran konstitusi yang lebih progresif.

Fahri Bachmid menilai bahwa secara Konseptual dan teoritik MK RI dapat melakukan overruling (membatalkan/mengubah) preseden (putusan) sebelumnya jika putusan terdahulu dianggap tidak lagi relevan, salah tafsir, atau menghambat prinsip dasar keadilan, MK selalu berangkat dari paradigma living constitution (konstitusi yang hidup).

Fahri mengatakan MK menganut mazhab bahwa UUD 1945 bukan dokumen mati, olehnya itu, tafsir MK atas konstitusi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan hukum, dan nilai-nilai keadilan yang dinamis dan terus bertumbuh, yang memungkinkan adanya pergeseran pendirian.

"Hal lain yang menjadi fondasi judicial activism MK adalah prinsip "ius curia novit" artinya Hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga MK berwenang menemukan hukum baru melalui putusan-putusannya, meskipun berbeda dengan putusan terdahulu," kata Fahri.

Fahri Bachmid menekankan bahwa alasan Hukum Terjadinya Pergeseran (Perubahan Pendirian)Berdasarkan praktek di MK, telah banyak contoh yang bisa disimak, sebab di indonesia serta MK tidak mengenal konsep "stare decisis et non quieta movere" (berpegang pada putusan dan jangan mengganggu hal yang sudah baku), dan pergeseran sangat dibolehkan jika preseden "stare decisis" tersebut menghambat keadilan substantif.

Sebagai contoh MK menegaskan Pergeseran dari pendirian lama yang menyatakan bahwa "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) tidak dapat diuji, menjadi pendirian baru bahwa "open legal policy" dapat diuji jika bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi "intolerable".

Fahri Bachmid berargumen bahwa konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 yang lalu itu adalah utk menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

MK membuat Tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yg berkembang dikalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara, sehingga MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi clear.

"Sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah sesuai ukuran serta sifatnya tematik yang ditentukan secara subjektif," katanya.

Fahri Bachmid menjelaskan, jika segmen hukum terkait isu ini tidak clear sebagaimana ikhtiar/Endeavor konstitusional putusan MK ini, maka sama saja dengan membuat topik perdebatan yuridis ini menjadi multitafsir yang tidak berkesudahan "there is the end debate" atas lembaga mana yang berwenang secara konstitusional melakukan perhitungan kerugian keuanga negara.

Dengan demikian ini menjadi diskursus yang tidak ada habisnya, padahal secara filosofis MK lahirkan "meng-creat" putusan ini agar semua tunduk pada postulat dan pandagan yang sama secara legalistik terkait dengan kewenagan atributif BPK sebagai lembaga yang paling berwenang secara konstitusional melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Ini merupakan prinsip "raison d'être" atau "reason for being" pelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang secara verbatim menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Fahri.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI memegang peranan vital dalam menegakkan asas "litis finiri oportet" , yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya" dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode  "argumentum a contrario" yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK.

Baca juga: Fahri Bachmid: Tanpa Kemandirian Anggaran, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Cuma Slogan

"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai "the final interpreter of constitution," kata Dr. Fahri Bachmid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved