Selasa, 19 Mei 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Dirut PT Terra Drone Minta Hukuman Paling Ringan, Sebut Sudah Berdamai Seluruh Keluarga Korban

Michael Wisnu Wardhana meminta putusan seringan-ringannya kepada majelis hakim dalam sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KEBAKARAN GEDUNG - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Michael Wisnu Wardhana meminta putusan seringan-ringannya kepada majelis hakim dalam sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang.
  • Dalam pledoinya, Michael menyampaikan enam alasan untuk keringanan hukuman, antara lain bersikap kooperatif, sudah menempuh perdamaian dengan keluarga korban, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bertanggung jawab atas 340 karyawan, serta mengaku menyesali tragedi tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana meminta putusan paling ringan pada perkara kasus kebakaran gedung perusahaannya di Jakarta Pusat.

Adapun hal tersebut disampaikan Wisnu dalam pledoinya pada sidang perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan maaf atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ucap Wisnu di persidangan.

Kemudian Wisnu menjelaskan enam poin majelis hakim harus memberikan putusan paling ringan untuknya.

Pertama dirinya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Kemudian telah dilakukan upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban.

Selanjutnya dirinya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

"Bahwa saya memiliki orang tua dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya dan juga memerlukan kehadiran saya," ucap Wisnu.

Wisnu melanjutkan dirinya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan.

Terakhir dirinya sungguh menyesali terjadinya peristiwa kebakaran kantornya dan berjanji untuk memperbaiki diri.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan yang seringan ringannya dan seadil- adilnya. Namun, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, saya mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, keadilan yang objektif dan nilai kemanusiaan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.

Ia dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai.

Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.

Baca juga: Bos Terra Drone Tegaskan Tak Pernah Abai Terhadap Keselamatan Kerja Saat Jalankan Perusahaan

Atas perbuatannya jaksa menuntut Wisnu dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved