Rabu, 20 Mei 2026

Aktivis dan Jurnalis RI Ditangkap Israel

Pemerintah Didesak Bawa Kasus Penahanan WNI oleh Israel ke Dewan HAM PBB

Pemerintah didesak membawa kasus penahanan lima WNI oleh militer Israel ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Instagram @globalpeaceconvoy
WNI DITANGKAP - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah membawa kasus penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus. Foto detik-detik militer Israel (IDF) menyerbu kapal misi kemanusiaan di perairan internasional lepas pantai Siprus yang berujung penangkapan sembilan WNI, termasuk jurnalis Republika. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah membawa kasus penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus.
  • Langkah tersebut dinilai penting karena penahanan para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, diduga melanggar hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
  • Sugiat menilai tindakan Israel juga melanggar perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah membawa kasus penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus.

Langkah tersebut dinilai penting karena penahanan para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, diduga melanggar hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga: Hampir Sampai Gaza, Kapal Bantuan Kemanusiaan Zafiro Dicegat Israel, 2 Lagi WNI Disandera

"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Sugiat menegaskan penahanan WNI secara sewenang-wenang telah melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.

Menurut dia, tindakan militer Israel semakin bermasalah karena penangkapan dilakukan di perairan internasional, bukan di wilayah yurisdiksi Israel.

 

 

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sugiat menilai tindakan Israel juga melanggar perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang melarang penargetan terhadap jurnalis.

Selain mendesak pelaporan ke Dewan HAM PBB, Komisi XIII DPR juga meminta pemerintah memperkuat diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel guna memastikan kondisi dan lokasi penahanan para WNI.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," ucapnya.

Sugiat juga mendorong Komite Internasional Palang Merah (ICRC) segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan sesuai mandat Konvensi Jenewa untuk mencegah penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi.

Di sisi lain, ia memastikan Komisi XIII DPR akan terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik kepada pemerintah hingga seluruh WNI dapat dibebaskan.

"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," ujarnya.

Kemlu Kecam Israel

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi pasukan Israel yang mencegat konvoi flotilla kemanusiaan menuju Jalur Gaza di perairan Siprus serta melakukan penahanan terhadap sejumlah WNI.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved